Menjadi PPID Badan Pengaturan BUMN yang profesional, terpercaya, dan inovatif dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat.

  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mengelola informasi publik secara profesional, akurat, mutakhir, dan terdokumentasi dengan baik.
  3. Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara berkelanjutan melalui inovasi dan penguatan tata kelola informasi.
  5. Mendukung terwujudnya tata kelola Badan Pengaturan BUMN yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.