5. Laporan Penerimaan Unjuk Rasa yang sifatnya tidak rahasia
6. Video profil Kementerian BUMN
7. Nota Kesepahaman antar K/L yang menurut sifatnya tidak rahasia
10. Agenda kerja pimpinan Satuan Kerja
1. Naskah dinas antar badan publik atau internal badan publik yang menurut sifat dan/atau substansinya dirahasiakan menurut peraturan perundang-undangan dikecualikan
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf b, e, h dan i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta penjelasannya
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf b, e, h dan i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta penjelasannya
2. Bahan dan Hasil Dokumentasi Audiensi/rapat terkait permasalahan yang putusannya belum berkekuatan tetap, serta kebijakan yang telah ditetapkan tetapi belum dilaksanakan (Foto, Rekaman Video dan Suara)
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
a. Pasal 17 huruf b, e, h dan i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 beserta penjelasannya b. Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan c. Peraturan Menteri BUMN No. PER-06/MBU/10/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
a. Pasal 17 huruf b, e, h dan i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 beserta penjelasannya b. Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan c. Peraturan Menteri BUMN No. PER-06/MBU/10/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
3. Bahan dan Hasil Dokumentasi Audiensi/rapat terkait selain pembahasan aksi korporasi
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
a. Pasal 17 huruf b, e, h dan i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 beserta penjelasannya b. Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan c. Peraturan Menteri BUMN No. PER-06/MBU/10/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
a. Pasal 17 huruf b, e, h dan i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 beserta penjelasannya b. Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan c. Peraturan Menteri BUMN No. PER-06/MBU/10/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4. Surat permohonan, keterangan Presiden dan kesimpulan dalam judicial review terkait permasalahan yang putusannya belum berkekuatan hukum tetap
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf e dan huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta penjelasannya
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf e dan huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta penjelasannya
5. Jawaban, surat gugatan, replik dan/atau duplik, daftar bukti, kesimpulan, memori, kontra memori, dan putusan dalam gugatan perdata/TUN/niaga/agama/pajak yang putusannya belum berkekuatan hukum tetap
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf e dan huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta penjelasannya
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf e dan huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta penjelasannya
6. Lembar Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf b, e, h dan huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta penjelasannya
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf b, e, h dan huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta penjelasannya
7. Daftar Informasi Dikecualikan Kementerian BUMN
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf b, e, h dan huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta penjelasannya
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf b, e, h dan huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta penjelasannya
8. Pendapat hukum/kajian hukum berupa surat/nota dinas beserta dokumen pendukungnya yang bersifat rahasia yang disampaikan kepada pimpinan, intra dan/atau antar Badan Publik, terkait permasalahan yang putusannya belum berkekuatan tetap, serta kebijakan yang telah ditetapkan tetapi belum dilaksanakan
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf b, e, h dan huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta penjelasannya
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf b, e, h dan huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta penjelasannya
9. Proses pemeriksaan dan berita acara pemberian keterangan
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf a Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf a Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
10. Renstra Eselon I
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Dasar Hukum :
Pasal 17 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik