• Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

  • Informasi publik di lingkungan Kementerian BUMN terdiri dari:

    • Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    • Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
    • Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
    • Informasi yang Dikecualikan
  • Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.

  • 1.  Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    2. Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

    3. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    4. Pemohon Informasi Kelompok Orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.

  • PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap dan dapat dilakukan perpanjangan waktu yang disertai alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu pemberitahuan tertulis.

  • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

  • Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian BUMN tidak dipungut biaya. Adapun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Atasan PPID adalah Pimpinan Tinggi Madya yang merupakan atasan langsung pejabat yang menjadi PPID.