Memasuki era baru, Badan Pengaturan BUMN hadir sebagai regulator yang berfokus pada fungsi pengaturan, pengawasan, serta penyusunan kebijakan teknis terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pengaturan BUMN tetap mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/08/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Peraturan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan informasi publik, termasuk pengaturan ruang lingkup kewenangan Pelayanan Informasi Publik serta penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengaturan BUMN.
Komitmen PPID Badan Pengaturan BUMN dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik tercermin dari capaian hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Badan Pengaturan BUMN memperoleh nilai 96,85 dengan predikat "Informatif", sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2025.
Badan Pengaturan BUMN secara konsisten menerapkan strategi pelayanan informasi melalui penyediaan informasi yang mudah diakses, pelayanan permohonan informasi publik yang responsif, serta pengembangan inovasi secara berkelanjutan. Pelayanan permohonan informasi publik dilaksanakan melalui kanal elektronik maupun non-elektronik. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, PPID Badan Pengaturan BUMN juga telah menghadirkan Aplikasi Mobile PPID sebagai salah satu sarana untuk memperoleh informasi publik secara lebih mudah, cepat, dan transparan.