Memasuki era baru, Kementerian BUMN bertransformasi menajadi Badan Pengaturan BUMN yang berfungsi sebagai Regulator BUMN serta lebih berfokus kepada pengaturan, pengawasan serta kebijakan teknis terkait pengelolaan BUMN. Meskipun demikian, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pengaturan BUMN tetap mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/08/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-08/MBU/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian BUMN, yang di dalamnya mencakup ruang lingkup kewenangan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengaturan BUMN serta penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengaturan BUMN.

Komitmen PPID Badan Pengaturan BUMN dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi Badan Publik tahun 2025 ditunjukkan melalui skor Keterbukaan Informasi Publik yang diraih pada tahun 2025 sebesar 96,85 dengan kategori "Informatif" sebagaimana ketetapan dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor: 11/KEP/KIP/XII/2025 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2025.

Badan Pengaturan BUMN secara konsisten menerapkan strategi pelayanan informasi, penjawaban informasi publik, dan peningkatan inovasi yang berkelanjutan. PPID melayani permohonan informasi publik secara elektronik dan non elektronik. PPID Badan Pengaturan BUMN telah meluncurkan Aplikasi Mobile PPID sehingga memperkaya kanal informasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik Badan Pengaturan BUMN.

Komitmen Kepala Badan Pengaturan BUMN selaku Pimpinan Badan Publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi juga tercermin dalam peningkatan jumlah BUMN penerima penghargaan Informatif. Pada tahun 2025, terdapat 39 BUMN Informatif mengalami peningkatan dari jumlah BUMN Informatif sebanyak 36 BUMN di tahun 2024.