Sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian BUMN mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/08/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-08/MBU/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian BUMN, yang di dalamnya mencakup ruang lingkup kewenangan Pelayanan Informasi Publik Kementerian BUMN serta penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian BUMN.

Komitmen PPID Kementerian BUMN dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi Badan Publik tahun 2022 ditunjukkan melalui skor Keterbukaan Informasi Publik yang diraih pada tahun 2022 sebesar 96,99 dengan kategori "Informatif" sebagaimana ketetapan dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor: 09/KEP/KIP/XII/2022 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2022. Peningkatan inovasi, kolaborasi serta penyediaan data dan informasi yang lengkap menjadi pendukung capaian skor keterbukaan informasi publik yang melampaui target yang telah ditetapkan.

PPID melayani permohonan informasi publik secara elektronik dan non elektronik. PPID Kementerian BUMN telah meluncurkan Aplikasi Mobile PPID sehingga memperkaya kanal informasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik Kementerian BUMN.