Sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian BUMN mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/08/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-08/MBU/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian BUMN, yang di dalamnya mencakup ruang lingkup kewenangan Pelayanan Informasi Publik Kementerian BUMN serta penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian BUMN.

Komitmen PPID Kementerian BUMN dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi Badan Publik tahun 2023 ditunjukkan melalui skor Keterbukaan Informasi Publik yang diraih pada tahun 2023 sebesar 90,21 dengan kategori "Informatif" sebagaimana ketetapan dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor: 17/KEP/KIP/XII/2023 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2023.

Kementerian BUMN secara konsisten menerapkan strategi pelayanan informasi, penjawaban informasi publik, dan peningkatan inovasi yang berkelanjutan. PPID melayani permohonan informasi publik secara elektronik dan non elektronik. PPID Kementerian BUMN telah meluncurkan Aplikasi Mobile PPID sehingga memperkaya kanal informasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik Kementerian BUMN.

Komitmen Menteri BUMN selaku Pimpinan Badan Publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi juga tercermin dalam peningkatan jumlah BUMN penerima penghargaan Informatif. Pada tahun 2023, terdapat 26 BUMN Informatif mengalami peningkatan dari jumlah BUMN Informatif sebanyak 18 BUMN di tahun 2022.