PPID Badan Pengaturan BUMN mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pengaturan BUMN.
- Menyusun dan menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan dalam rangka mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari unit kerja terkait, Tim Pertimbangan, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.
- Melakukan verifikasi serta meminta klarifikasi atas dokumen Informasi Publik dari unit kerja terkait, Tim Pertimbangan, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
- Menetapkan Informasi Publik yang dapat diakses masyarakat dan layak dipublikasikan atau dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi, dengan persetujuan Atasan PPID.
- Melaksanakan uji konsekuensi terhadap Informasi Publik yang diusulkan untuk dikecualikan.
- Menolak permohonan Informasi Publik disertai pertimbangan tertulis apabila informasi yang dimohon merupakan Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan persetujuan Atasan PPID.
- Mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik melalui koordinasi dengan unit kerja terkait, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif, efisien, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pengaturan BUMN.
- Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan keterbukaan Informasi Publik pada Badan Pengaturan BUMN