• menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik; 
  • menyusun dan menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; 
  • melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan untuk mengonsolidasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; 
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; 
  • melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; 
  • menetapkan dan memutuskan Informasi Publik dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan atau tidak berdasarkan pengujian tentang Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID; 
  • melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; 
  • menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID; 
  • melakukan dan menugaskan PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  • menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  • melakukan dan menetapkan strategi atau metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; dan
  • mengoordinasikan kegiatan bersama untuk meningkatkan keterbukaan Informasi Publik di BUMN.