PPID Badan Pengaturan BUMN mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pengaturan BUMN.
  2. Menyusun dan menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
  3. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan dalam rangka mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari unit kerja terkait, Tim Pertimbangan, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.
  5. Melakukan verifikasi serta meminta klarifikasi atas dokumen Informasi Publik dari unit kerja terkait, Tim Pertimbangan, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  6. Menetapkan Informasi Publik yang dapat diakses masyarakat dan layak dipublikasikan atau dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi, dengan persetujuan Atasan PPID.
  7. Melaksanakan uji konsekuensi terhadap Informasi Publik yang diusulkan untuk dikecualikan.
  8. Menolak permohonan Informasi Publik disertai pertimbangan tertulis apabila informasi yang dimohon merupakan Informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan persetujuan Atasan PPID.
  9. Mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik melalui koordinasi dengan unit kerja terkait, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  10. Menyediakan Informasi Publik secara efektif, efisien, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
  11. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pengaturan BUMN.
  12. Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan keterbukaan Informasi Publik pada Badan Pengaturan BUMN