Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan;
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
Pengumuman Informasi Publik yang Wajib diumumkan dan Disediakan disebarluaskan di antaranya melalui:
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesbilitas bagi Penyandang Disabilitas;
Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik paling sedikit dilengkapi dengan audio dan/atau visual